Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Sumberarum

  • Nov 10, 2023
  • Sumberarum

Sumberarum-Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2023 Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Tahap Ke 1 yang dilakukan  di Balai Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Kamis (09/11).

 

Merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Masrofin menyampaikan bahwa:

 

“Ada 200 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Sumberarum. Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Sumberarum, panitia serta Bapak Ibu sekalian dengan suksesnya PTSL di Desa Sumberarum ini. Alhamdulillah target sudah terpenuhi dan ini termasuk desa yang pertama kali terpenuhi targetnya", jelasnya.

 

Melalui program ini, Masrofin berpesan kepada masyarakat di Desa Sumberarum:

 

“Harapan saya agar Bapak Ibu menjaga baik-baik sertifikat tanah yang telah diberikan, jangan sampai sertifikat ini dipindahtangankan ke orang lain agar tidak disalah gunakan. Kemudian saya harap agar Bapak Ibu menaruh sertifikat tanah ini dengan benar agar tidak mudah rusak", tambahnya.

 

Karena begitu banyaknya permohonan sertifikat melalui prgram PTSL ini, tentu tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan data. lebih lanjut ia menambahkan:

 

"Mohon Bapak Ibu untuk mengecek kembali data-data yang ada disertifikat agar dapat dikoreksi secepat mungkin serta diharapkan agar Bapak Ibu menjaga tanda batas yang telah dipasang jangan sampai tanda batas tersebut bergeser atau berubah",  imbuhnya.

 

Untuk diketahui bahwa, apabila dalam hal pengambilan sertifikat tanah tersebut yang bersangkutan berhalangan hadir maka bisa dikuasakan ke orang lain dengan melampirkan surat kuasa serta KTP yang bersangkutan, (kaerul).