Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai TUMBRAS |
NIP | : | - |
Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).